Berita

Optimisme Hasto Kristiyanto dan KPK Menjelang Sidang Praperadilan

AFU. id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang praperadilan terkait status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025. Gugatan praperadilan yang diajukan pada 10 Januari 2025 ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku.

Persiapan Hasto

Menjelang sidang, Hasto menyatakan telah mempersiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti otentik.

“Kami akan menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti otentik, baik secara formil maupun materiil,” ujar Hasto saat menghadiri acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Hasto juga menekankan pentingnya memanfaatkan forum praperadilan untuk membela haknya sebagai tersangka.

“Praperadilan adalah hak setiap tersangka, dan hak tersebut akan kami gunakan sebaik-baiknya,” tegasnya. Ia juga memastikan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum, sambil menyatakan bahwa tindakannya tidak merugikan negara dalam kasus ini.

Sikap KPK

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan kesiapan lembaganya dalam menghadapi sidang praperadilan ini.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Tim kami siap membuktikan secara formal,” kata Setyo di Gedung Merah Putih Jakarta, 14 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto didukung oleh bukti yang cukup kuat. Namun, Setyo enggan membeberkan bukti yang akan diajukan di persidangan.

“KPK siap memenuhi permintaan hakim jika diperlukan tambahan bukti materiil. Alat bukti yang kami miliki cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan,” tegasnya.

Dengan masing-masing pihak menyatakan kesiapan mereka, sidang praperadilan ini diharapkan menjadi ajang pembuktian yang transparan sesuai dengan asas keadilan.

X